Hukum merek dagang bertujuan agar konsumen tidak rugi karena melarang orang selain pemilik hak menggunakan merek dagang tersebut (misalnya, logo merek) dengan cara yang bisa membingungkan konsumen. Hukum merek dagang melindungi nama merek, slogan, logo, atau simbol lain yang bisa membantu konsumen mengidentifikasi sumber barang atau layanan. Umumnya, pelanggaran hak cipta merek situjukan untuk akun-akun yang mempromosikan merek palsu.
“Barang palsu adalah versi tiruan atau replika dari produk milik perusahaan lain. Barang ini biasanya meniru merek dagang (nama atau logo) dan/atau fitur khusus produk perusahaan lain tersebut untuk membuat imitasi produk asli. Produksi, promosi, atau penjualan barang palsu merupakan jenis pelanggaran merek dagang yang ilegal di kebanyakan negara, dan dianggap merugikan pelanggan, pemilik merek dagang, dan penjual produk asli”
——-Help Instagram (09/12/2022)
Kurang lebih terdapat 70% dari seluruh akun online shop mengalami disable pelanggaran hak cipta merek karena mempromosikan produk branded. Berikut kategori dan sebab dari akun yang disable karena pelanggaran hak cipta merek :
Kategori
Sebab disable
Akun mempromosikan produk palsu
Produk palsu melanggar regulasi dari hak cipta merek.
Akun mempromosikan produk original
Diragukan keasliannya karena promosi menggunakan akun tidak verified/konsep promosi yang dianggap tidak professional.
Akun mempromosikan No Brand
Kesalahan pemilik akun yang kerap menggunakan logo atau nama brand pada fisik produk yang dpromosikan. Misalnya, baju dan perhiasan padahal produk tersebut hanya memuat motif brand saja namun sebenarnya No Brand.
Namun sebenarnya tidak semua merek yang dipromosikan mendapatkan sanksi disable pelanggaran hak cipta merek. Dari tren yang ada, hal ini hanya berlaku untuk merek-merek berpredikat luxury atau merek mewah. Berikut Brand- Brand Luxury yang wajib diwaspadai.